![]() |
Plt. Kakanwil Agama Promal, Jamaludin Bugis |
Demikian Plt Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis, Selasa 19/05/2020.
"Sesuai dengan jadwal, maka hari ini kita akan melakukan sosialisasi terkait Fatwa MUI Nomor 28 dan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 untuk pelaksanaan Shalat Ied," akunya.
Dikatakan, Keputusan ini merujuk pada surat edaran Menteri Agama Nomor 6 dan Fatwa MUI Nomor 28 yang mana didalamnya menyebutkan ada 2 (dua) kategori wilayah yaitu zona hijau atau wilayah bebas Covid-19 dan zona merah atau wilayah yang telah terkontaminasi Covid-19.
![]() |
foto ilustrasi Shalat Ied |
Menurutnya, jika hingga 1 Syawal kota Ambon masih berstatus zona merah dan terus menunjukkan kenaikan, maka Sholat Ied tetap dilaksanakan di rumah masing-masing.
Secara umum, lanjutnya, Kota Ambon masuk dalam zona merah. "Sehingga pelaksanaan Shalat Ied dan malam takbiran akan dilakukan melalui pengeras suara (Toa), semua harus memahami hal ini. Sebab, mengantisipasi Covid-19 berkembang, kita harus arif dengan menghindari kegiatan kerumunan atau mengumpulkan banyak orang," akunya.
Selain itu, pandemi Covid-19 saat ini sedang mencapai puncaknya. "Sebab itu, Fatwa MUI harus menjadi rujukan bagi umat Muslim dalam melaksanakan Shalat Ied mengingat pandemi Covid-19 kian melonjak drastis maka untuk wilayah Kota Ambon pelaksanaan Sholat Ied serta malam takbiran ditiadakan," tegasnya. (MT-01)
Posting KomentarBloggerFacebook